Sabtu, 06 Februari 2021

Seragam Sekolah

(Catatan: Naskah ini bermula dari Cari Angin Koran Tempo 6 Februari 2021 yang kemudian saya kembangkan lebih lanjut untuk kepernitingan tayangan di YouTube. Aslinya tentu lebih pendek dan tidak ditayangkan).

Salam sejahtra. Salam sehat. Urun rembug saya kali ini soal yang hangat, namun ringan, masalah sosial budaya menyangkut Pendidikan pula. Soal seragam sekolah. Pro dan kontra tentang seragam sekolah yang disertai atribut khusus keagamaan atau pun budaya local, nampaknya bisa reda. Entah reda sejenak atau syukur-syukur reda seterusnya. Ini berkat turunnya SKB tiga Menteri belum lama ini yang mengatur seragam sekolah itu. Dengan aturan baru ini, siswi boleh saja mengenakan jilbab atau hijab ke sekolah, boleh memakai rok yang Panjang, orang banyak bilang rok menyerupai sarung. Itu bagi siswi yang Muslimah, karena pemakaian atribut jilbab itu adalah berkaitan dengan keyakinan agama. Begitu pula bagi siswi yang beragama Hindu, khususnya di Bali, boleh saja memakai pakaian adat pada hari-hari tertentu.

Namun dari SKB 3 menteri itu jelas-jelas disebutkan, semua pemakaian itu adalah murni kemauan para anak didik, bukan karena kewajiban dari sekolah atau pemerintah. Artinya lagi, kalau murid perempuan itu tidak memakainya, dan tetap memakai seragam murni yang selama ini ditetapkan, itu pun juga boleh. Jadi tak boleh pula, guru, kepala sekolah, wali kota, gubernur mewajibkan siswi memakai atrubut melambangkan kekhasan daerah atau keyakinan agama.

Masalah seragam, seragam apa pun, baik disekolah maupun di luar sekolah, jika ditambah atribut lainnya, sudah lama menjadi bahan pro dan kontra. Dulu, polisi wanita (polwan) tidak ada yang memakai jilbal. Ketika ada usulan polwan muslimah diperbolehkan mengenakan jilbab, ada yang menganggapnya aneh.



Meski perdebatan tidak ramai diumbar, yang menolak polwan berjilbab memakai alasan, itu bukan seragam polisi. Sebagai sebuah kesatuan yang taat pada aturan, polisi punya seragam yang tak bisa dipermainkan, baik warna mau pun tata cara pemakaiannya. Kalau ingin berjilbab, ya, jangan menjadi polisi.

https://youtu.be/DxETcEO6sC0

Pada akhirnya, seperti kita lihat sekarang, banyak polwan yang berhijab. Ada perubahan kebijakan seirama dengan perubahan pimpinan. Sekarang banyak polwan memakai jilbab. Ada polwan yang mengenakan warna jilbab disesuaikan dengan warna bajunya, ada pula yang tidak persis sama. Kuncinya, terserah kepada masing-masing pribadi, mau memakai jilbab atau tidak, kalau memakai warna apa jilbabnya, terserah masing-masing polwan.

Ribut-ribut soal seragam sekolah juga sudah lama ada. Bukan hanya baru-baru ini dengan kasus yang muncul di SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat, yang menghebohkan itu. Usia keributan ini jangan2 sudah lebih dasa warsa. Sering kita dengar, ada orangtua murid yang protes karena anaknya dilarang mengenakan jilbab. Kasus di Bali juga pernah muncul, kalau tak salah di sebuah SMA di Denpasar, ada orangtua yang tak terima anaknya dilarang mengenakan jilbab. Kepala sekolah bersikukuh bahwa itu pelanggaran terhadap pakaian seragam sekolah. Alasannya normative, ketika sang murid didaftarkan di sekolah, orangtua sudah disodori berbagai persyaratan, antara lain busana. “Warna dan potongan baju, rok, kaos sepatu, semuanya sudah jelas dengan gambar, tak ada asesoris lainnya,” kurang lebih alasan Kepala Sekolah. Orangtua ngotot: “Kami ingin melaksanakan ajaran agama kami, kenapa dilarang?” Kepala Sekolah menjawab: “Kami tidak melarang anak ibu menjalankan ajaran agamanya.

Tapi aturan seragam di sekolah ini kan seperti gambar itu. Kalau ibu mau seragam yang lain, carilah sekolah yang lain. Ada sekolah Muhammadiyah di sini, atau ke pesantren.”

Saya jadi ingat ketika anak saya, dulu sekali, mencari sekolah di Yogya. Saya daftarkan di sekolah yang dikelola Yayasan katolik. Bagus sekali dan dekat rumah. Ternyata syaratnya adalah, anak saya akan mendapat Pendidikan agama Katolik. Tidak ada Pendidikan agama lain. Kalau tak mau menandatangani pernyataan itu, ya, cari sekolah negeri yang agak jauh. Atau sekolah Taman Siswa yang mengajarkan agama pa saja. Saya dan anak saya tetap memilih sekolah yang dikelola Yayasan katolik itu.

Kembali ke soal jilbab, belakangan ini pada akhirnya mengenakan jilbab dan busana muslimah, menjadi hal yang biasa. Tak ada lagi ribut-ribut, mungkin sudah capek. Atau ada kedewasaan berpikir bahwa hak menjalankan kewajiban ajaran agama adalah hak asasi manusia. Jilbab diizinkan dan rok yang sepanjang sarung dibolehkan asal warnanya sama. Jadi, yang seragam tinggal warna, modelnya tidak. Siswi bebas mau mengenakan jilbab atau tidak.

Dengan kompromi seperti itu, seragam sekolah menjadi hal yang seharusnya tak membuat masalah apa-apa di negeri yang majemuk ini. Cuma kemudian ada beberapa sekolah, dan bahkan beberapa kepala daerah, yang menambah-nambahi aturan. Yakni, mewajibkan siswi memakai jilbab dengan alasan menuntun mereka untuk lebih memahami ajaran agamanya.

Lalu aturan ini pun kebablasan, semua siswi harus mengenakan jilbab untuk ciri khas daerahnya. Hal itu yang terjadi di Padang, aturan siswi wajib berhijab datang dari Walikota, bukan dari kepala sekolah atau guru. Alasannya selain masalah keyakinan agama, juga kekhasan daerahnya. Karena ada kewajiban ini maka yang menolak memakai jilbab mengadu ke mana-mana, sampai ke presiden. Akhirnya heboh dan itu memicu SKB 3 Menteri. Sebenarnya ini bukan kasus di Padang saja. Di Bali juga hampir sama, meski sedikit beda. Gubernur Bali Wayan Koster dengan semangat slogannya Nangun Sad Kerti yang intinya melestarikan budaya Bali, membuat Pergub tentang Busana Adat. Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 itu mengatur soal penggunaan Bahasa Bali dan pakaian adat Bali pada hari tertentu, yakni hari Tilem (bulan mati), Hari purnama, hari Kamis, hari jadi Pemda Bali.

Peraturan ini ditujukan kepada semua pegawai negeri di lingkunngan Pemda Bali. Penggunaan Busana Adat Bali dikecualikan bagi pegawai lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan tenaga profesional yang oleh karena tugasnya mengharuskan untuk menggunakan seragam khusus tertentu.

Dalam peraturan itu juga disebutkan, pegawai negeri yang tidak beragama Hindu atau bukan orang Bali, boleh memakai pakaian adat dari daerahnya masing2. Namun dalam prakteknya, yang bukan asal Bali pun mengenakan pakaian adat Bali. Barangkali menyesuaikan saja, dan juga lebih praktis.

Pergub ini yang berlaku sejak Oktober tahun 2018 sesungguhnya hanya ditujukan kepada pegawai negeri dan pegawai daerah di lingkungan Pemda Bali saja. Entah kenapa kemudian melebar ke dunia Pendidikan. Guru, murid, juga karyawan swasta ikut mengenakan busana adat Bali ini pada hari yang ditentukan.

Tak dikecualikan apa pun agamanya, dari mana pun asalnya. Tidak jelas sesungguhnya, siapa yang mewajibkan itu, pihak sekolah atau pihak pemerintah. Maka kita melihat busana yang sedikit aneh. Pakaian adat Bali tetapi memakai jilbab dan kopiah, seperti foto ini. Maklum siswa siswi ini bukan asli Bali dan tidak beragama Hindu.

Nah, jika mengacu kepada kasus-kasus ini, SKB tiga menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama) sebenarnya bagus sekali dan patut didukung. Yang diluruskan adalah pemakaian seragam sekolah saja, seragam pegawai baik negeri mau pun swasta tak diatur. Dan cara mengaturnya pun sangat jelas.

Yakni tidak ada larangan mengenakan jilbab di sekolah. Tetapi juga tak ada kewajiban. Murid lah yang dibebaskan untuk memilih, mau memakai atau tidak memakai. Jika ada kewajiban atau malah larangan dari pihak lain dalam hal ini pemerintah, maka peraturan itu harus dicabut dalam waktu 30 hari sejak SKB dikeluarkan. Rupanya ini ditujukan kepada Gubernur, bupati dan walikota, karena itu SKB ini melibatkan Menteri Dalam Negeri. Jika melihat kasus di Bali, seandainya pemakaian busana adat bali untuk murid2 itu berdasarkan kewajiban dari pihak pemerintah (bupati, wali kota atau gubernur) maka surat yang mewajibkan itu harus dicabut.  Artinya, busana adat Bali tidak wajib dikenakan pada saat jam-jam belajar ke sekolah.

Apakah dengan lahirnya SKB 3 Menteri ini pro dan konta akan reda? Mungkin ya, tapi mungkin juga tidak. Soalnya sudah mulai ada suara-suara bahwa anak didik dalam usia seperti itu (SD sampai SMA) masih labil dalam pemahaman agama, setidaknya perlu bimbingan. Salah satu bimbingannya adalah mewajibkan mereka taat menjalankan agamanya termasuk atribut mengenakan busana keagamaan. Khususnya dalam pemakaian jilbab bagi para siswi. Tapi sesungguhnya hampir sama pula di kalangan siswi yang beragama Hindu. Memangnya dengan berpakaian seragam sekolah murid2 Hindu tak bisa melakukan persembahyangan, sehingga harus mengenakan pakaian adat?

Nah, kalau pro kontra masih berlanjut, sepertinya harus dipikir ulang, apa memang harus anak-anak SD, SMP, SMA dan SMK berpakaian seragam? Kenapa tidak berpakaian bebas saja, asalkan rapi, sebagaimana mahasiswa kalau lagi kuliah?

Kecuali sekolah khusus, seperti sekolah Muhammadiyah atau pesantren bagi yang muslim, boleh menentukan seragamnya sesuai nafas gamanya. Juga sekolah swasta bernafaskan Hindu seperti sekolah2 yang dikelola Perguruan Saraswati, bisa saja muridnya memakai pakaian adat. Tapi, urun rembug saya soal dihilangkannya seragam sekolah itu, baru relevan kalau SKB 3 Menteri ini masih diributkan. Namanya saja urun rembug.

Begitulah, sampai jumpa. Salam sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar