Sabtu, 02 Mei 2020

Perantau

Putu Setia | @mpujayaprema

 Larangan mudik yang diberlakukan secara ketat, termasuk di daerah yang tidak berstatus pembatasan sosial berskala besar, sangat memukul para perantau. Mereka tak bisa kembali ke kampung halamannya. Mereka dihadang polisi dan disuruh balik. Padahal kalau balik lagi, mereka sudah kehilangan pekerjaan, tidak bisa lagi mencari nafkah. Dan bahkan sudah tak lagi punya tempat tinggal di rantau. Mereka sudah meninggalkan rumah kost.

 Para perantau di Jakarta dihadang begitu meninggalkan ibukota. Yang sudah tiba di Merak lewat jalan tikus, misalnya, dicegat di pelabuhan. Jakarta memang zone merah untuk Covid-19. Setiap orang yang keluar dari zone merah ini diyakini sebagai penyebar virus corona. Namun, perantau asal Kabupaten Jember, Lumajang, Situbondo yang mencari nafkah di Bali, kenapa juga dihadang di Pelabuhan Gilimanuk dan disuruh balik? Bali bukan kawasan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Begitu pula daerah asal perantau.

 Sepertinya berlebihan menahan arus perantau untuk pulang kampung terutama dari daerah yang tergolong “bukan episentrum corona”. Apalagi kalau diingat ucapan Presiden Joko Widodo yang membedakan antara pulang kampung dengan mudik. Pulang kampung itu bukan bertujuan berkangen-kangenan dengan keluarga, tetapi terpaksa akibat tidak ada yang dikerjakan di rantauan. Kalau pekerjaan tidak ada maka penghasilan juga tak ada. Lalu bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari? Seharusnya pemerintah daerah dan aparat keamanan sealur dengan argumentasi presiden, biarkan mereka pulang kampung sepanjang mematuhi imbauan seperti memakai masker, jangan menggunakan angkutan umum dan siap dikarantina. Mereka bukan mudik. Mereka yang dihadang itu umumnya menggunakan sepeda motor atau mobil carteran yang bisa physical distancing.


https://youtu.be/axOnFsGtNRg 

Ada masalah yang lebih mengenaskan setelah para perantau disuruh balik. Mereka tentu kembali mencari tempat tinggal untuk berteduh. Dan bagaimana mereka hidup sehari-hari jika tidak punya bekal yang cukup? Apakah bantuan sosial bisa menjangkau para perantau ini?

 Perantau di beberapa kota, sebut saja contoh Jakarta, memang bisa berharap pada bantuan pemerintah daerah. Undang-undang dan peraturan pemerintah menjamin bantuan sosial itu jika daerahnya menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Meski ada yang meragukan bantuan tak tepat sasaran karena lemahnya pendataan para perantau, sudah ada mekanisme bagaimana menyalurkan bantuan. Di daerah yang tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar, seperti Bali, membantu perantau itu tidak mudah. Tidak ada pendataan untuk penduduk perantau. Mereka pasti tidak punya kartu tanda penduduk Bali. Perantau itu umumnya mencari nafkah di sektor nonformal. Kini, saat Covid-19 sudah mengancam daya tahan orang Bali yang kena dampak ekonomi, dan masyarakat mulai berteriak minta pembagian sembako, kita seharusnya ingat bahwa ada para perantau yang juga membutuhkan bantuan. Ini sebagai resiko karena kita tidak membolehkan mereka pulang ke kampungnya.

 Bersama melawan corona adalah anjuran yang selalu didengungkan. Bersama mengatasi dampak sosial dari wabah corona seharusnya juga dijadikan pedoman. Bantuan sosial hendaknya diperluas dan tak terpaku pada data yang ada pada Program Keluarga Harapan atau yang lumrah disebut keluarga prasejahtra atau orang miskin. Covid-19 membuat daftar orang miskin bertambah, apalagi disertai program “di rumah saja”. Diam di rumah memang sangat penting untuk memutus wabah corona, asal tidak mati kelaparan.

(Koran Tempo 1 Mei 2020)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar