Sabtu, 17 Oktober 2020

Bola Mati

Putu Setia | @mpujayaprema

 Dalam permainan sepak bola ada istilah bola mati. Ini semacam taktik permainan ketika “bola hidup” yang bebas ditendang oleh kawan dan lawan tak juga menghasilkan gol. Bola cuma bergulir ke sana ke mari di lapangan. Tak ada tembakan jitu ke gawang.

 Maka ada upaya bagaimana menciptakan bola mati. Wujudnya, bisa tendangan bebas, bisa tendangan pojok. Bola mati yang paling tinggi nilainya tentulah tendangan penalti. Gol… penonton bersorak, bandar pun senang.

 Sayangnya kita akan lama tak menyaksikan sorak-sorai penonton di lapangan bola. Khususnya di negeri ini. Ada 18 klub yang sudah tak sabar berlaga di Liga 1 PSSI. Awalnya Liga 1 itu direncanakan bergulir 1 Oktober, namun ditunda karena pandemi Covid-19 masih tinggi. Pemain kecewa. Lalu pemilik klub berkumpul lagi dan disepakati Liga bergulir 1 November. Pemain mulai bergairah. Sayangnya, kepolisian tetap tak akan memberikan izin keramaian. "Polri kan sudah jelas menyampaikan kalau selama Pilkada tidak akan mengeluarkan izin keramaian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Pemilik klub kecewa berat. Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyebutkan, klub bisa bangkrut kalau Liga 1 tak bisa bergulir.

Lupakan bola mati di stadion. Ada “bola mati” (tanda petik artinya kiasan) di aksi unjuk rasa. Entah kenapa demo dapat izin, main bola tidak. Yakni, saat demo buruh yang menolak Undang-undang Cipta Kerja.



https://youtu.be/odtaeF8aYbQ

Para buruh bermain manis dengan unjuk rasa yang tuntutannya jelas. Gugatannya pun cerdas, apalagi didukung para akademikus. Ditunjukkan pasal mana dari undang-undang itu yang bukan saja aneh, tetapi mencelakakan nasib buruh. Juga merusak lingkungan untuk masa depan. Ibaratnya, bola sudah digiring ke arah gawang. Tiba-tiba bola menjadi mati karena ada kerusuhan. Ada huru hara, ada bakar-bakaran, ada tembakan, lalu ada penangkapan. “Kesebelasan buruh” tak terlibat dalam kegaduhan itu, tapi penonton yang jauh di tribun sudah dikondisikan semua itu ada kaitan dengan permainan buruh. Begitu hebatnya taktik membuat bola mati.

Awalnya, bola mati dalam tulisan ini betul-betul menyoroti suatu teknik dalam persepak-bolaan nasional. Tapi karena tak boleh main bola sementara aksi demo masih bisa dilakukan, mari dilanjutkan saja. Cuma apa masih akan ada demo lanjutan? Apa publik percaya aksi demo buruh itu masih murni menyalurkan pendapat yang dijamin haknya dalam konstitusi? Bukankah setiap hari berseliweran rumor ada dalang demo, ada cukong yang membiayai, dan seterusnya?

Apalagi ada pernyataan Presiden Joko Widodo, sebagai penggagas undang-undang yang aneh ini – disahkan dengan wujud belum final -- agar yang tidak setuju mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pimpinan serikat buruh sebenarnya masih ingin bermain manis, mengharap Presiden mengeluarkan perpu untuk membatalkan undang-undang ini. Tapi taktik bola mati kembali bergulir. Tiba-tiba sudah ada yang memasukkan gugatan ke MK, padahal undang-undang ini belum diteken Jokowi. Apa artinya? Dengan mengajukan gugatan berarti undang-undang itu sudah diakui keberadaannya. Maka tak mungkin Jokowi akan membuat perpu yang membatalkan undang-undang yang sudah diakui ini.

Pertanyaan penutup, siapa yang menggerakkan aksi yang mendompleng demo dengan kerusuhan itu dan siapa pula yang sok jadi pahlawan yang ujug-ujug mengajukan gugatan ke MK? Dalang kerusuhan itu yang kini ditebak-tebak. Kalau di pertandingan sepak bola sudah jelas yang dituduh: bandar judi. Akan halnya di setiap demo yang rusuh, dalang tetap saja teka-teki.

(Koran Tempo 17 Oktober 2020)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar