Sabtu, 23 November 2019

Langkah Mundur

Putu Setia | @mpujayaprema

Kabinet Jokowi jilid 2 bernama Kabinet Indonesia Maju. Namun yang terjadi sebaliknya, bangsa ini seperti melangkah mundur. Meski langkah mundur itu baru wacana, perbincangan menyita energi bangsa, membuat orang bertanya-tanya.
 
Diawali ide mengamandemen UUD 1945 untuk yang kelima kalinya. Ada partai yang nafsu banget ingin memasukkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) ke konstitusi. Ini disebut sebagai amandemen terbatas Majelis Permusyawaratan Rakyat, tanpa mengutak-atik pasal lain.

GBHN dianggap perlu seperti era Orde Baru. Ada haluan negara yang menggambarkan tahap-tahap pembangunan, sehingga jelas perjalanan bangsa ini. Kapan landasannya dibuat, kapan pesawatnya di landasan, dan kapan tinggal landas. Haluan negara dibuat untuk lima tahun sesuai dengan masa jabatan presiden yang akan menjalankannya. Lima tahun berikutnya kembali diperbarui. Karena haluan ini harus menyambung dengan haluan sebelumnya, presiden yang menjalankan haluan tak perlu diperbarui. Begitulah Soeharto memimpin bangsa ini berulang kali.

Membuat haluan itulah yang mau ditiru MPR periode 2019-2024. Jika sudah masuk konstitusi, tentu MPR periode setelahnya kembali membuat GBHN. Maka, demi “pembangunan berkesinambungan” Jokowi bisa menjadi presiden tiga periode, bahkan lebih. Ini bukan wacana di angan-angan, tapi sudah disuarakan. Adalah Suhendra Hadikuntono, seorang pengamat intelijen, yang menyebutkan MPR dapat mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 supaya Presiden Joko Widodo bisa menjabat tiga periode. Suhendra menyebutkan, tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, mereka khawatir berbagai proyek strategis nasional tidak akan berjalan sesuai rencana. "Jadi, kita usulkan MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, agar Presiden Jokowi bisa menjabat tiga periode," kata Suhendra.


Jika ini terjadi, amandemen konstitusi bisa tidak terbatas. Tentu tak bisa disebut gagasan liar, sepanjang agendanya ada dan disuarakan dalam sidang, semuanya sah saja. Namun, apakah rakyat tega melihat wakil-wakilnya melakukan langkah mundur di jalan demokrasi ini? Tuduhan itu juga tak mudah, siapa yang bisa mengatasnamakan rakyat?

Sayang sekali, dalam hal amandemen konstitusi, Jokowi memilih diam. Seharusnya dia bicara seperti saat menolak pemilihan kepala daerah dikembalikan lewat DPRD. Bukankah Jokowi dengan gamblang menyebutkan bahwa dalam pemerintahannya hanya ada visi dan misi presiden? Tak ada visi dan misi dari orang lain, termasuk para menterinya. Kenapa pula MPR harus membuatkan visi dan misi dalam bentuk haluan negara? Bagaimana kalau haluan itu tak sesuai dengan visi dan misi presiden? Ke mana kapal itu akan berlayar? Presiden saat ini tak lagi menjalankan mandat MPR, tapi menjalankan mandat rakyat yang memilihnya secara langsung.

Kalau keran amandemen dibuka, banyak rembesan akan muncul. Satu kelompok tak bisa mengklaim gagasannya yang benar, sementara gagasan lain liar. Kalau amandemen untuk langkah maju ke depan, tentu tak masalah. Misalnya, menguatkan kembali sistem pencalonan presiden yang dilakukan partai peserta pemilu, bukan memakai ambang batas hasil pemilu sebelumnya, yang suaranya sudah usang. Atau pemilihan presiden dilangsungkan setelah pemilu legislatif sehingga jelas komposisi dukungannya.

Sulitnya, apakah ini langkah maju atau mundur tergantung cara pandangnya. Yang sudah pasti, jika presiden tak dibatasi masa jabatannya dan pemilihannya oleh MPR, itu secara nyata sudah langkah mundur. Apa kita mau ke sana?

(Cari Angin Koran Tempo 23 November 2019)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar