Sabtu, 16 November 2019

Sertifikat

Putu Setia | @mpujayaprema

Sertifikat itu penting. Apalagi sertifikat tanah. Begitu pentingnya sampai-sampai Presiden Joko Widodo sendiri yang membagikan sertifikat tanah kepada rakyat. Dulu tugas itu biasa dilakukan kepala desa atau L\lurah, bahkan cukup staf desa yang memberi tahu penduduk agar mengambil sendiri sertifikat tanahnya di kantor kepala desa.
 
Kini, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga bakal menerbitkan sertifikat yang sangat penting. Namanya sertifikat perkawinan. Setiap orang yang mau kawin wajib memiliki sertifikat itu. Cara mendapatkannya adalah mengikuti kelas pranikah yang lamanya tiga bulan. Calon suami-istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting. "Untuk memastikan bahwa dia memang cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu, dibuktikan dengan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy. Kementrian Agama dan Kementrian Kesehatan dilibatkan untuk sertifikasi ini.

Bimbingan menjelang perkawinan sudah umum di berbagai agama. Di gereja Katolik, misalnya, calon pasangan pengantin wajib mengikuti sekolah pranikah. Di kalangan umat muslim pun ada anjuran untuk kursus pranikah, diselenggarakan oleh kantor urusan agama. Pada umat Hindu memang tak ada sekolah atau kursus sebelum menikah, namun bimbingan berupa persiapan menempuh hidup baru biasa dilakukan kepada remaja yang sudah berumur matang untuk menikah. Jadi bukan kepada “calon pengantin” agar tidak menjadi gosip, karena biasanya para remaja merahasiakan tunangannya termasuk jadwal perkawinannya.

Kini Menko Muhadjir Effendy akan mewajibkan sertifikasi calon pasangan sebagai salah satu syarat menikah pada 2020. Sertifikat itu akan bisa didapat setelah pasangan mengikuti kelas pranikah yang dilakukan pemerintah. Bukan lagi dilakukan oleh swasta, termasuk gereja atau lembaga-lembaga adat.


Ini terobosan luar biasa. Rupanya Pak Muhajir mau menerjemahkan visi dan misi Presiden Jokowi (karena menteri tak boleh punya misi dan visi) untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul di Republik ini. Sejak anak itu dalam proses, berkembang dalam perut sang ibu, lahir ke dunia, sudah harus unggul dalam kesehatan karena ayah dan ibunya sudah punya sertifikat.

Presiden Jokowi gencar memangkas aturan yang menghambat investasi. Namun di ranah privat seperti perkawinan, justru persyaratan diperberat untuk “investasi anak”. Bisa-bisa kalau sertifikasi ini dilakukan dengan ketat akan menghambat keluarnya akta perkawinan, meski surat nikah bukan syarat bahwa perkawinan itu sah. Dalam UU tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 disebutkan, perkawinan adalah sah jika dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama. Pencatatan perkawinan urusan formal duniawi.

Di kalangan umat Islam, surat nikah tak rumit karena perkawinan dilangsungkan di hadapan penghulu dan saat itu pula dicatat petugas KUA. Untuk umat Hindu perkawinan sah dengan ritual dipimpin pendeta, tapi pencatatannya di kantor catatan sipil yang ada di kabupaten/kota. Mengurusnya perlu waktu, selain biaya. Bukannya pencatatan perkawinan itu dipermudah, misalnya, dengan di setiap kecamatan ada staf dari unsur catatan sipil. Atau KUA juga melayani umat non-Islam di daerah tertentu. Yang terjadi malah urusan kawin makin berat dengan syarat ada sertifikat. Repot amat mengurusi orang kawin, seolah-olah kaum milenial tak bisa belajar dari internet untuk urusan ini.

(Cari Angin Koran Tempo 16 November 2019)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar