Sabtu, 07 Desember 2019

Aklamasi

Putu Setia | @mpujayaprema
Airlangga Hartarto terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya pada Musyawarah Nasional partai beringin itu secara aklamasi. Meski awalnya ada sembilan calon ketua umum, menjelang Munas dibuka ramai-ramai para calon mengundurkan diri, termasuk Bambang Soesatyo.
Munas pun disebut sebagai hajatan partai yang paling adem. Pujian lalu datang dari segala arah. Airlangga dipuji sebagai pemimpin yang tenang, Bambang dipuji sebagai pemimpin yang legowo, Golkar dipuji sebagai partai yang sangat mengedepankan demokrasi, memaknai musyawarah mufakat dengan benar.

Aklamasi artinya penetapan dan tak ada pemilihan. Di era Orde Baru teknik aklamasi biasa disebut “kesepakatan bulat”. Bahkan untuk memilih presiden dan wakilnya pun harus dengan “kesepakatan bulat” tanpa pemilihan.

Hal yang menarik dari era Orde Baru adalah di akar rumput, pemilihan tetap dilakukan meski calonnya tunggal. Memilih kepala desa, misalnya. Bagaimana masyarakat memilih kalau calonnya cuma satu? Panitia menyediakan “bumbung kosong”, yaitu tabung bambu tanpa nama calon mendampingi tabung yang ada nama calonnya. Dipakai tabung bambu karena masyarakat melakukan pemilihan dengan memasukkan butir jagung. Belakangan setelah demokrasi semakin moderen dan digunakan kertas sebagai sarana untuk memberikan pilihan maka istilah pun berganti menjadi “kotak kosong”.

Kenapa harus repot toh yang terpilih calon tunggal? Ini menyangkut harga diri. Sang calon ingin tahu seberapa besar sesungguhnya dukungan yang ia terima dari masyarakat. Masyarakat pemilih pun ingin menunjukkan bahwa sebenarnya kurang sreg dengan calon yang ada, tapi tak mampu memunculkan calon lain. Ketidakmampuan disebabkan banyak hal. Mungkin calon lain kekurangan dana untuk kampanye. Meski pun di desa perlu ada kumpul-kumpul dengan suguhan pisang goreng. Mungkin pula ada tekanan dari pihak kecamatan atau kabupaten.

Meski jarang terjadi, “kotak kosong” pernah menjadi pemenang. Tidak ada yang merasa malu. Beda dengan pemilihan bupati atau gubernur – ini cerita ketika pemilihan dilakukan oleh DPRD. Agar tidak ditimpa malu jika calon tunggal kalah maka dibuatlah calon pendamping. Calon yang ditunjuk asal-asalan. 

Sekarang partai-partai besar, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB dan kini Golkar, kembali menerapkan “kesepakatan bulat” untuk memilih ketua umumnya. Tak ada lagi pemilihan, semuanya ditetapkan. Betapa pun dinamika itu sesungguhnya ada di daerah, semuanya bisa diredam dengan alasan persatuan dan keutuhan partai. Bahkan Pancasila pun dibawa-bawa, aklamasi sesuai dengan sila ke-4, wujud dari musyawarah mufakat. Padahal siapa yang bisa menjamin Airlangga Hartarto bisa meraih sepenuhnya suara jika disandingkan dengan kotak kosong setelah Bambang Soesatyo mendadak mengundurkan diri sebagai calon ketua umum?

Bayangkan bagaimana sidang MPR nanti mengambil keputusan jika “kesepakatan bulat” dipaksakan. Kalau ketua umum partai-partai besar sudah mengambil kesepakatan, lalu pimpinan sidang meminta persetujuan kepada anggota MPR, apa ada anggota yang berani bilang tak setuju? Apalagi persetujuan itu dilakukan secara terbuka. Sangat mungkin itu terjadi karena sejak sekarang sudah dikondisikan bagaimana suara-suara yang berbeda bisa dibuat menjadi musyawarah mufakat.
Maka, amandemen UUD 1945 dengan pasal-pasal kontroversial seperti mengubah masa jabatan presiden dan cara pemilihannya, bisa sah secara mulus. Sungguh ini langkah mundur yang membayangi demokrasi Indonesia dengan dalih aklamasi. Jangan dianggap receh.

(Koran Tempo 7 Desember 2019)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar