Selasa, 08 Januari 2019

Keputusan PHDI Soal Panca Wali Krama

KEPUTUSAN PASAMUHAN MADYA
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PROVINSI BALI
Nomor : 01/PESAMUHAN-MADYA/PHDI-BALI/VIII/2018

Tentang
UPACARA PANCA WALI KRAMA DI PURA AGUNG BESAKIH TAHUN 2019


MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN PESAMUHAN MADYA PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PROVINSI BALI TENTANG UPACARA PANCA WALI KRAMA DI PURA AGUNG BESAKIH TAHUN 2019

Pertama : Bahwa Upacara Panca Wali Krama akan dilaksanakan pada tanggal 06 Maret 2019

Kedua : Bahwa Pemuput Upacara dalam Panca Wali Krama tersebut adalah seluruh Sadhaka, sebagaimana disebutkan diatas berpedoman pada
Keputusan Sabha Pandita PHDI Nomor: 02/Bhisama/Sabha Pandita
Parisada Pusat/Xl 2002 tanggal 28 Oktober 2002, yang dilampirkan dalam Keputusan ini.

Ketiga : Bahwa untuk kesucian dan keberhasilan Yadnya Panca Wali Krama tersebut, tidak diperkenankan melakukan ’’atiwa-tiwa/ngaben’’ dalam rentang waktu dari tanggal 20 Januari s/d 4 April 2019.


Keempat : Bahwa ada yang meninggal setelah tanggal 20 Januari 2019, maka diatur sebagai berikut:

1. Bila ada yang meninggal dunia boleh mekinsan di pertiwi di lakukan pada sore hari namun tidak mendapatkan tirta pengentas

2. Bila yang meninggal adalah Sulinggih (dwijati), Pemangku atau
mereka yang menurut dresta tidak boleh dipendem, (secepatnya
dikremasi) dan juga diperkenankan untuk “ngelelet sawa". Bagi
yang masih berstatus walaka tidak sampai munggah tumpang salu.
Sedangkan bagi Sulinggih (dwijati) dapat dilanjutkan sampai
munggah tumpang salu.

3. Bila memiliki jenasah belum diaben, agar nunas Tirtha Pemarisudha dari Pura Dalem Puri Besakih yang sebelumnya sudah dibagikan kepada seluruh umat Hindu di Bali kemudian dipercikkan ke jenasah dengan terlebih dahulu menghaturkan upacara

4. Bagi umat Hindu diluar Bali agar melaksanakan Yasa Kerti disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Kelima : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keenam : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan...

Januari, 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar