KEPUTUSAN PASAMUHAN MADYA
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PROVINSI BALI
Nomor : 01/PESAMUHAN-MADYA/PHDI-BALI/VIII/2018
Tentang
UPACARA PANCA WALI KRAMA DI PURA AGUNG BESAKIH TAHUN 2019
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN PESAMUHAN MADYA PARISADA HINDU DHARMA
INDONESIA PROVINSI BALI TENTANG UPACARA PANCA WALI KRAMA DI PURA AGUNG BESAKIH
TAHUN 2019
Pertama : Bahwa Upacara Panca Wali Krama akan dilaksanakan
pada tanggal 06 Maret 2019
Kedua : Bahwa Pemuput Upacara dalam Panca Wali Krama
tersebut adalah seluruh Sadhaka, sebagaimana disebutkan diatas berpedoman pada
Keputusan Sabha Pandita PHDI Nomor: 02/Bhisama/Sabha Pandita
Parisada Pusat/Xl 2002 tanggal 28 Oktober 2002, yang
dilampirkan dalam Keputusan ini.
Ketiga : Bahwa untuk kesucian dan keberhasilan Yadnya Panca
Wali Krama tersebut, tidak diperkenankan melakukan ’’atiwa-tiwa/ngaben’’ dalam
rentang waktu dari tanggal 20 Januari s/d 4 April 2019.
Keempat : Bahwa ada yang meninggal setelah tanggal 20
Januari 2019, maka diatur sebagai berikut:
1. Bila ada yang meninggal dunia boleh mekinsan di pertiwi
di lakukan pada sore hari namun tidak mendapatkan tirta pengentas
2. Bila yang meninggal adalah Sulinggih (dwijati), Pemangku
atau
mereka yang menurut dresta tidak boleh dipendem, (secepatnya
dikremasi) dan juga diperkenankan untuk “ngelelet
sawa". Bagi
yang masih berstatus walaka tidak sampai munggah tumpang
salu.
Sedangkan bagi Sulinggih (dwijati) dapat dilanjutkan sampai
munggah tumpang salu.
3. Bila memiliki jenasah belum diaben, agar nunas Tirtha
Pemarisudha dari Pura Dalem Puri Besakih yang sebelumnya sudah dibagikan kepada
seluruh umat Hindu di Bali kemudian dipercikkan ke jenasah dengan terlebih
dahulu menghaturkan upacara
4. Bagi umat Hindu diluar Bali agar melaksanakan Yasa Kerti
disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Kelima : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keenam : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan...
Januari, 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar