Sabtu, 23 Maret 2019

Receh

Putu Setia | @mpujayaprema

Kalau ada kesempatan untuk melakukan korupsi, berapa nilai yang cukup aman jika sampai dtangkap Komisi Pemberantasan Korupsi?
 
Seorang teman mengajukan pertanyaan itu. Saya tak paham ke arah mana pertanyaannya sehingga tak menjawab. Untung dia memperjelas. Kalau korupsi 10 milyar rupiah, lalu dihukum empat tahun, mungkin agak pas. Katakanlah biaya persidangan sampai membayar pengacara satu milyar, lalu selama empat tahun biaya di penjara setengah milyar ditambah fasilitas penjara setengah milyar lagi. Biaya kunjungan keluarga anggap satu milyar juga. Ganti rugi sesuai vonis jangan lebih dari dua milyar, karena itu tak perlu beli aset yang mudah disita. Keluar dari penjara masih sisa lima milyar. Lumayan kan?

Saya masih belum jelas mau apa teman saya ini.  Tiba-tiba dia menyinggung vonis Setya Novanto 15 tahun penjara dan harus mengganti kerugian negara sampai Rp 66 milyar. Kalau korupsinya sampai ratusan milyar tentu masih ada sisa selepas penjara. Begitu pula Anas Urbaningrum yang hukumannya dinaikkan Mahkamah Agung menjadi 14 tahun, pasti tak begitu miskin keluar penjara karena korupsinya puluhan milyar. Jero Wacik divonis 8 tahun penjara, didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 5 milyar tapi bisa dibayar hukuman 2 tahun. Korupsinya juga puluhan milyar, masih ada sisa uangnya, apalagi kalau uang pengganti dibayar dengan hukuman. Jangan-jangan koruptor itu sudah berhitung berapa besar harus korupsi.

“Anda mau bicara apa sih?” tanya saya tak sabar dengan ocehannya. Teman saya tertawa. “Itu lo, Romahurmuziy, terima suap cuma Rp 300 juta, padahal dia ketua umum partai, receh amat,” katanya.

Saya jadi ikut tertawa. “Apa arti uang sebesar itu? Beli mobil bekas saja tak cukup. Lagi pula dia ketua umum partai, biaya memilih dia saja habis lebih dari itu saat kongres. Kini kehormatannya hancur, bukan cuma dirinya tetapi juga keluarganya. Partai pasti kena getah kehacuran. Kok besaran korupsinya kelas lurah,” teman saya geleng-geleng kepala.


Saya memberi komentar, mungkin Romi awalnya tak menduga pemerasan itu sebagai hal yang serius. Ah, kecil saja, masak urusan teri begini diintai KPK. Dia tidak sadar kalau dalam perebutan jabatan sekarang ini pihak yang kalah apalagi merasa dikhianati bisa membuat laporan ke KPK. Dan itu hal yang bagus. KPK pun harus didukung untuk melanjutkan penangkapan koruptor kelah receh ini. Bukan soal berapa besar uang yang dikorupsi tetapi untuk menegaskan kepada semua pejabat bahwa mental korup itu sangat berbahaya untuk bangsa. Kepala Kanwil Kementerian Agama seharusnya berat mengeluarkan uang Rp 250 juta karena gajinya tak sebesar anggota DPR. Apalagi Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik harus menyuap Rp 50 juta. Untuk balik modal, keduanya pasti akan mengutak-atik dana yang dikelolanya. Artinya, korupsi terus berlanjut tak ada ujungnya. Pejabat yang suka menyuap untuk meraih dan mempertahankan jabatan pastilah setiap kebijakannya akan berujung pada “seberapa besar saya dapat imbalan”.

Anak muda seperti Romi, juga Anas Urbaningrum, sangat disayangkan tergelincir pada hal-hal yang memalukan seperti ini. Kita jadi kehilangan harapan munculnya pemimpin baru. Namun pelajaran terbaik dari pengungkapan suap kelas receh ini adalah partisipasi masyarakat dalam melaporkan adanya korupsi, betapa pun kecilnya. Ini tak bisa dianggap receh. Yang menyakitkan tentulah suap begini ada di kementrian agama, tempat di mana moral – termasuk sorga dan neraka -- dibahas sehari-hari.

(Dari Koran Tempo 23 Maret 2019)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar