Sabtu, 13 Juli 2019

Para Hakim

Putu Setia | @mpujayaprema

Andai saya menjadi hakim, penjara akan sepi. Banyak orang yang saya bebaskan. Saya tak tega menghukum orang yang begitu nampak saleh, yang perempuan mengenakan kerudung dan lelaki mengenakan peci. Duduk dengan santun rada menundukkan wajah, bicara memelas.“Betul yang mulia.” kata ini pasti membuat saya trenyuh.

Hakim sering dijuluki “wakil Tuhan” karena amar putusannya mengatasnamakan Tuhan. Sementara saya di usia senja ini ingin memposisikan Tuhan Maha Pemaaf dan Tuhan Maha Pengasih. Kalau kasihan kepada orang kenapa tidak memaafkan saja? Kejahatannya biarkan dihukum di akhirat.
Persoalannya ada orang yang tidak percaya hukuman akhirat. Ketika dia berada di puncak jabatan pun teganya merampok uang rakyat. Ketua DPR korupsi. Menteri dan Gubernur terima suap. Kalau Ketua DPR tak dihukum bagaimana jika wakil ketua DPR ikutan korupsi? Di mana fungsi Tuhan sebagai Yang Maha Adil? Maka perlu ada lembaga pengadil di dunia dan hakim pun diangkat. Yang diadili adalah perbuatannya, bukan siapa orangnya. Itu sebab lembaga pengadil berlambang dewi yang matanya tertutup. Hakim yang lembut dan bukan pendendam, tak boleh melihat apakah yang diadili orang kaya, miskin, atau (tiba-tiba) berkerudung.

Cuma hakim itu manusia biasa. Sesempurnanya manusia masih punya nafsu. Masih ingin bersenang-senang dan menambah harta untuk keluarga. Jika nafsu tanpa pengendalian maka penyimpangan bisa terjadi. Bukankah ada hakim yang dipecat karena menerima suap?

Coba telisik. Kenapa hakim Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasus Baiq Nuril? Pengadilan Negeri membebaskan Baiq Nuril karena justru dia korban pelecehan. Bu Nuril bukan menyebarkan konten tetapi handphone-nya diambil orang yang menyebarkan. Ketika jaksa kasasi ke MA, Bu Nuril dihukum dan didenda, begitu pula MA menolak peninjauan kembali. Jadi hakim agung punya penafsiran sendiri arti dari menyebarkan.

Juga aneh hakim MA yang membebaskan Syairuddin Temenggung. Pengadilan Tinggi menghukum Temenggung 15 tahun karena merugikan negara Rp 4,58 Trilyun. Hakim kasasi berbeda pendapat. Yang satu tetap menghukum, yang satu membebaskan karena bukan perkara pidana, yang satu lagi membebaskan karena hanya salah administrasi. Para hakim tak kompak.

Alkisah, ada dongeng rakyat sebelum era digital. Tiga bersaudara mencari ilmu tentang keadilan di hutan. Belajar kepada tebing, pohon dan hewan liar. Suatu hari di bawah pohon, ada bisikan gaib diterima tiga bersaudara itu. Mereka diperbolehkan memohon masing-masing satu anugrah dan akan dikabulkan. Tanpa berembug lebih dulu, saudara tua berujar: saya mohon makanan yang enak. Langsung tersaji, mungkin bukan pizza atau spaghety, ini dongeng lama.

Saudara tengah marah kepada saudara tua, kenapa yang dimohon yang receh-receh, bukan batangan emas atau istana yang megah. Saking marahnya dia berujar: saya mohon kakak saya mati sekarang juga. Hah, saudara tua itu pun berhenti bernapas.

Tinggallah saudara muda. Ia lama merenung. “Kalau aku mohon batangan emas atau istana megah, aku kehilangan saudara tua. Aku hanya menuruti nafsu dan yang kudapat pasti kesenangan palsu,” pikirnya. Akhirnya dia memohon: “Oh Yang Maha Gaib, hamba mohon hidupkan saudara tua saya.” Dan ketiga saudara ini kembali berkelana mencari ilmu di hutan kehidupan.

Apa pesan dongeng ini? Para hakim harusnya sudah selesai dari beban hidupnya. Jika hakim masih memuaskan nafsunya sendiri dan tidak bermusyawarah mencari keadilan untuk orang banyak, negara dan bangsa tak akan bergerak maju.

(Dari Koran Tempo Akhir Pekan 13 Juli 2019) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar